Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemberian Dana Hibah untuk Kajari, Sekda Diperiksa

Kompas.com - 24/06/2015, 19:12 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Helmi Yahya Botutie, dimintai keterangan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rabu (24/6/2015). Pemeriksaan berlangsung di ruang Asisten Pengawasan (Aswas) Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara.

Helmi diperiksa terkait pemberian bantuan dana hibah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuha, Halmahera Selatan, Joko, di tahun 2014.

“Tadi pemeriksaan sekitar 3 jam, terkait dengan dana hibah yang diterima Kajari Labuha dari dari Pemkab Halsel,” ujar Ketua Tim, Juniman.

Saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Helmi membantah dirinya diperiksa. Dia mengaku hanya berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Namun dia enggan menyebutkan materi konsultasinya.

“Tadi itu hanya konsultasi biasa, di dalamnya tidak ada berupa tindak pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Malut, Agus Sutoto, menjelaskan, kedatangan Sekda Halsel terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, soal dana hibah yang diterima Kajari Labuha sebesar Rp 130 juta dari Pemkab Halsel pada tahun 2014.

“Bantuan itu diterima tidak sekaligus tapi bertahap,” kata Agus.

Menurut dia, penerimaan bantuan dana hibah tersebut tidak ada unsur pidananya, hanya saja tindakan itu tercela bagi seorang pegawai negeri.

“Kalau Kajari Labuha sendiri sudah diperiksa. Hanya yang perlu saya tekankan disini yang akan beri sanksi yang punya kewenangan yaitu dari Kejagung,” kata Kajati lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com