Kasus itu ditangani Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
"Setelah ditangkapnya tiga orang penjual kulit harimau sumatera pada Senin (22/6/2015) lalu, kini kasusnya masih terus dikembangkan untuk diungkap siapa pemiliknya," kata Almansyah.
Ketiga pelaku yang saat ini masih ditahan polisi sebagai penjual kulit dan tulang harimau itu adalah A Latif (58), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang beralamat di Legok, Kota Jambi; Heri Supeno (40), warga Muara Bulian; dan M Thoha (49), warga Pemayung, keduanya asal Kabupaten Batanghari.
Saat ini keberadaan pemilik kulit harimau yang kabur sebelum ditangkap polisi itu adalah berinisial S.
"Tim saat ini masih di lapangan dan berupaya untuk mengejar yang bersangkutan," kata Almansyah.
Terkait penangkapan ketiga pelaku penjual kulit harimau, pihak Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengamankan barang bukti stoples berisikan kulit harimau sepanjang lebih kurang dua meter. Kemudian, juga diamankan kantong plastik hitam berisikan tulang harimau dengan berat lebih kurang dua kilogram.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku penjual kulit dan tulang harimau sumatera itu dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.