"Kita pelajari dulu, kita lakukan penyelidikan. Kalau memenuhi dua alat bukti yang sah, ya, kita proses, kalau tidak terbukti ya, kita tutup perkaranya," kata Moechgiyarto.
Diberitakan sebelumnya, para bos taksi di Kota Bandung menggeruduk Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2015). Selain menyampaikan keberatan dan meminta keadilan atas keberadaan taksi Uber di Kota Bandung, mereka juga melaporkan taksi Uber sebagai angkutan ilegal.
Pemilik taksi AA Bandung, Herni Herdiani menyebutkan sejumlah poin yang menjadi alasan pihaknya menyebut taksi Uber merupakan angkutan ilegal, di antaranya taksi Uber tidak memiliki badan hukum, baik PT maupun koperasi, yang secara khusus bergerak di dalam transportasi angkutan umum. Selain itu, Taksi Uber juga tidak memiliki izin usaha, operasi angkutan umum. [Selengkapnya baca: Merasa Dirugikan Taksi Uber, Pengusaha Taksi Mengadu ke Polisi]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.