"Belum, belum ada berita dari KPK soal Anas, kami masih menunggu kabar," kata Heru saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/6/2015) petang.
Yang jelas, kata dia, jika narapidana sudah diberangkatkan dari Jakarta, perwakilan KPK akan memberi kabar ke pihak Lapas Sukamiskin.
"Biasa 3 atau 4 jam sebelum kedatangan, (KPK) menghubungi kami lewat telepon, 'Pak Kami sudah meluncur'," katanya.
"Nanti, jika sudah A1, kami kabari lagi," lajut Heru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi, Hendra Apriansyah, mengatakan, pimpinan KPK belum menginstruksikan hal-hal terkait eksekusi Anas. Menurut dia, salinan putusan dari Mahkamah Agung juga belum diterima oleh jaksa eksekutor. Sebelum diterima oleh jaksa eksekutor, biasanya bagian penuntut umum akan menerima salinan putusan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.