Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Ibu Angkat Angeline Salahi Aturan Adopsi

Kompas.com - 15/06/2015, 00:39 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indarparawansa, mengatakan, Margareith, ibu angkat almarhumah Angeline, telah menyalahi aturan prosedur pengadopsian anak. Margareith dan suaminya yang berkewarganegaraan asing seharusnya mengajukan permohonan adopsi anak ke Kementerian Sosial. Kemensos, kata Khofifah, tidak menerima dokumen permohonan tersebut.

"Kami tidak menerima," kata Khofifah di Pamekasan, Minggu (14/6/2015).

Khofifah pun menjelaskan tata cara permohonan adopsi anak oleh WNA. Ia mengatakan, usai mengajukan permohonan ke Kemsos dan juga dinas sosial setempat, selanjutnya staf kementerian dan pekerja sosial anak akan melakukan kunjungan ke rumah calon orangtua yang akan mengadopsi. Setelah itu, tim Pertimbangan Perizinan Anak (PIPA) akan mengeluarkan rekomendasi soal kelayakan.

Jika layak, maka calon orangtua adopsi akan diperbolehkan mengadopsi sementara selama enam bulan. Setelah periode tersebut, PIPA akan kembali datang untuk melakukan evaluasi. Jika layak, maka tim akan memberikan rekomendasi kepada pengadilan negeri. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan putusan rekomendasi.

Pelanggaran terhadap aturan ini memiliki implikasi hukum berupa pidana penjara.

Pada kesempatan itu, Khofifah juga merinci beberapa persyaratan adopsi anak lainnya. Persyaratan itu, antara lain, pasangan harus terikat pada perkawinan yang sah minimal selama lima tahun, harus seagama dengan anak yang diadposi, memiliki izin tinggal (jika WNA) dan kartu tanda penduduk.

Ia berharap kasus Angeline tidak terulang di masa mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com