Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Curi Motor, Satpam Tewas Dianiaya 7 Orang

Kompas.com - 04/06/2015, 16:58 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Baharuddin Pohan (45), warga Jalan Sering, Kecamatan Medan-Tembung, Medan, Sumatera Utara, dijemput lima orang tak dikenal yang mengendarai Toyota Avanza bernomor polisi BK 60 V. Dia dijemput dari tempatnya bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam) di Komplek Perumahan Pati Indah Medan, 27 Mei 2015 lalu.

Baharuddin dibawa ke kawasan Jalan Djamin Ginting Medan, tepatnya di areal pemakaman Kristen. Di sana Baharuddin dipertemukan dengan otak pelaku penganiayaan Malam Jenda Tarigan dan temannya berinisial RT.

Malam Jenda Tarigan menuduh Baharuddin mencuri sepeda motornya tanpa bukti apa pun. Tuduhan itu keluar berdasarkan keterangan seorang dukun, saat pelaku meminta petunjuk siapa kira-kira orang yang mencuri sepeda motornya.

Malam Jenda Tarigan mempercayai begitu saja keterangan dan mengamini ciri-ciri pencuri motornya berdasarkan terawangan sang dukun. Akibatnya, Baharuddin pun dianiaya tujuh pelaku.

Korban yang terluka parah ditinggalkan begitu saja di kawasan Medan Selayang. Dengan kondisi tak berdaya, korban meminta tolong seorang pengemudi becak bermotor agar diantarkan ke RS Sarah Medan.

Sehari mendapat perawatan, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka di beberapa bagian tubuhnya. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, pihak rumah sakit sempat mendengar dari mulut korban menyebut marga Tarigan yang menganiayanya.

Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit inilah personel Reskrim Mapolsekta Medan Baru melakukan penyelidikan. Rabu (3/6/2015) kemarin, empat pelaku dibekuk. Para pelaku adalah: Indra Sembiring (33) warga Jalan Desa Patumbak, Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Krenius Sihotang (41) warga Jalan Djamin Ginting, Padang Bulan Medan, Matehsa Sembiring (35) warga Desa Suka Julu, Tiga Binanga, Kabupaten Karo, dan Riki Ginting (30) warga Jalan Djamin Ginting, Padang Bulan Medan. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Djamin Ginting dan di sekitar RS Adam Malik Medan.

"Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan mengakibatkan korbannya tewas dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. Tiga pelaku lain masih kita buru," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Adi Putranto yang dihubungi wartawan, Kamis (4/6/2015).

Adi mengatakan polisi masih menyelidiki identitas dan domisili dukun tersebut. "Kita masih menyelidiki identitas dan keberadaan dukunnya, karena cuma pelaku Malem Jenda Tarigan yang mengetahui keberadaannya," kata dia.

 
 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com