Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Gubernur Pecat Lima PNS

Kompas.com - 20/05/2015, 15:05 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com
- Upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/5/2015), diwarnai pemecatan lima pengawai negeri sipil (PNS). Tak hanya itu, tujuh orang diberi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, sembilan orang penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan sisanya penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.

Pembacaan surat keputusan pemecatan itu dibacakan langsung oleh Gubernur Sultra, Nur Alam di tengah upacara. Sanksi pemecatan bagi lima PNS itu, kata Nur Alam lantaran yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur negara, seperti tidak pernah masuk kantor selama dua bulan hingga setahun lebih.

"Sanksi yang diberikan kepada PNS itu itu sudah sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang maupun peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai sipil negara. Jadi pemberian sanksi pemecatan maupun sanksi ringan bagi setiap PNS itu sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.

Untuk itu, Nur Alam meminta para PNS lingkup Pemprov Sultra untuk selalu menegakkan disiplin dan patuh terhadap tugas yang diemban.

"Saya akan terus mendorong kedisiplinan para aparatur negara lingkup pemprov Sultra. Bagi mereka yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik akan saya berikan reward, namun bagi mereka yang tidak sungguh-sungguh bekerja saya juga tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi," ungkap Nur Alam.

Dirinya mempersilakan para PNS yang sudah tidak nyaman untuk mengundurkan diri secepatnya. Tak hanya para staf, para kepala dinas yang sudah tidak nyaman menjadi pelayan masyarakat dianjurkan untuk mengundurkan diri.

"Jika hari itu permohonannya masuk, hari itu juga kami akan proses," tandasnya.

Khusus bagi PNS yang mendapat sanksi penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat, lanjut Nur Alam, Pemprov Sultra masih memberi toleransi berupa pembinaan. Namun bila yang bersangkutan tidak juga mengindahkan teguran itu, maka gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat berhak memberi sanksi pemecatan.

Sebelumnya, tahun 2014, Gubernur Sultra juga memecat enam orang PNS dan belasan lainnya diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com