Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Mi Berformalin di Bogor

Kompas.com - 14/05/2015, 01:54 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
- Kepolisian Resor Bogor menggerebek gudang penyimpanan mi berformalin, di Kampung Kebun Kopi, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (13/5/2015). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial SY dan H, beserta barang bukti dua ton mi berformalin dan satu unit mobil bak terbuka.

Kepala Polres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Untuk memastikan jika mi tersebut mengandung formalin, petugas lalu membeli mi itu untuk dilakukan tes uji kandungan.

"Dari hasil uji laboratorium, ternyata ditemukan kandungan formalin dalam mi tersebut. Setelah itu kita langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan ke rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan mi tersebut," ucap Suyudi saat di lokasi kejadian, Selasa (13/5/2015).

Suyudi menambahkan, dari pengakuan pelaku, mi yang mengandung zat kimia itu dipasok dari sebuah pabrik yang berada di wilayah Cianjur. Kemudian, tim langsung bergerak ke Cianjur guna mencari alamat yang disebutkan.

"Ternyata saat kami lakukan penggerebekan pabrik mi di Kampung Kabandungan, Desa Hegarmanah, Kecamaatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, anggota menemukan tiga jerigen berisi cairan formalin, dua jerigen kosong, dua buah mesin cetak mi dan bahan-bahan pembuat mi seperti tepung terigu,” katanya.

Dari lokasi penangkapan di Cianjur, petugas mengamankan empat orang karyawan pabrik masing-masing beinisial YM, AP, SD dan MS. Para pelaku dijerat Pasal 75 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan atau Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com