Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekurangan PNS, Bupati Larang PNS Maju Pemilihan Kepala Desa

Kompas.com - 20/04/2015, 17:42 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengalami kekurangan sebanyak 7. 079 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karenanya, pemkab mengajukan penambahan PNS kepada Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemen-PAN RB).

Kabid Pengembangan dan Diklat Badan Kepegawaian Daerah Sugeng Agus Purnomo mengatakan, pihaknya memang setiap tahunnya terus melakukan pengusulan terkait dengan kekurangan tenaga PNS di Kabupaten Probolinggo.

Untuk tahun ini, pihaknya telah mengajukan kekurangan pegawai sebanyak 7.079 PNS, karena memang jumlah kebutuhannya tergolong banyak. Namun, berapa jumlah formasi yang akan diberikan kementerian tergantung kebijakan pemerintah pusat.

“Tahun lalu Pemkab diberikan formasi sebanyak 52. Tahun ini kita siap menggelar tes CPNS secara online. Anggaran biayanya sebesar Rp 750 juta sudah kita siapkan dari APBD,” katanya, Senin (20/4/2015).

Yang paling banyak membutuhkan PNS rata-rata berada di lingkungan pendidikan dan kesehatan terutama. Dalam satu sekolah, hanya ada tiga guru yang statusnya PNS. Untuk menyiasati kekurangan tersebut, pemkab melakukan pengangkatan guru kontrak.

Oleh karena alasan itu, Bupati Probolinggo Tantri Hasan Aminuddin membuat kebijakan melarang PNS mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pilkades serentak yang rencananya akan digelar Juni mendatang. Meski peraturan perundang-udangan memperbolehkannya, namun berdasarkan kondisi tersebut Bupati melarang PNS maju dalam Pilkades.

“Salah satu syarat PNS maju dalam Pilkades salah satunya ijin atau rekomendasi dari Bupati. Karena Kabupaten Probolinggo kekurangan PNS, utamanya dari tenaga pendidikan dan kesehatan, maka PNS kami larang ikut Pilkades,” kata Tantri.

Diketahui, sebanyak 252 desa akan dilakukan pilkades secara serentak. Ke-252 desa tersebut saat ini tidak memiliki kepala desa definitif. Para PNS ditunjuk menjadi pejabat sementara kepala desa oleh bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com