Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kurir Sabu Lituania yang Terancam Hukuman Mati di Medan

Kompas.com - 10/04/2015, 09:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Bersendal jepit, kurus, dan kumal, Mindaugas Verikas diborgol dan digiring keluar dari dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (9/4/2015) kemarin. Warga negara Republik Lituania berumur 28 tahun itu menuju ruang sidang Chandra di lantai 3 PN Medan. Langkahnya terlihat gontai.

Sebelum masuk ke ruang sidang, laki-laki yang tak bisa berbahasa Indonesia tersebut berbincang sejenak dengan kuasa hukum dan penerjemah bahasanya, Open Renhard Siahaan. Open sempat bertanya soal barang-barang milik Mindaugas yang ditahan penyidik polisi, di antaranya uang 300 RM, 300 dollar AS, dan 5.000 euro, atau setara dengan Rp 60 juta.

Namun, menurut Mandaugas, hanya ringgit dan dollar yang ada, dan sudah ditukar menjadi Rp 5 juta. Itu pun yang sampai ke tangannya hanya Rp 3 juta. "Tapi, dia cuma dapat Rp 3 juta, sisanya tak tahu ke mana," kata Open.

"Kalau uangnya yang euro, tak tahu dia. Katanya tak bisa diambil lagi di bank, sudah diblokir katanya," ucap Open menerjemahkan ucapan Mandaugas.

Majelis hakim yang diketuai Firman mengetuk palu pembuka sidang. Mandaugas duduk sebagai terdakwa kasus kepemilikan 3,3 kilogram sabu. Jaksa penuntut umum (JPU) Emi dalam dakwaan yang dibacakannya dengan suara pelan menyatakan terdakwa ditangkap di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, karena membawa narkotika golongan I yang disimpannya di dalam tas.

Jaksa lalu mengenakan Pasal 115, 114, dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Laki-laki bermata biru dan rambut pirang yang mengenakan rompi tahanan merah tak terlihat cemas mendengar dakwaan jaksa. Hanya keringat yang terus mengucur hingga membasahi rambutnya.

Sidang cepat selesai karena jaksa tak bisa menghadirkan saksi. Hakim sempat memarahi jaksa karena masa tahanan terdakwa hampir habis. "Minggu depan saksi harus ada," kata hakim sambil mengetuk palu.

Menurut keterangan kuasa hukum Mindaugas, M Effendi Barus, saat ditanyai apakah ada pihak dari Kedubes Lituania yang datang untuk berkoordinasi dengannya, dia menggeleng. "Sudah tiga kali kami surati Kedubes Lituania, tetapi tak ada yang datang sampai saat ini. Terakhir surat yang kami kirim 27 Februari 2015 lalu," ungkap Effendi.

"Terdakwa adalah kurir dengan upah 5.000 euro. Jadi, dia tak tahu kalau di dalam tas yang dititip 'Mr Black' adalah sabu. Tujuan ke mana akan pergi saja tak tahu dia," kata Effendi.

Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,3 kilogram di Bandara KNIA pada 14 Desember 2014 lalu. Di dalam koper, didapati tiga buah tas sandang wanita, berwarna silver, merah, dan biru. Ternyata, di dinding tas-tas itu, sabu disimpan.

Petugas lalu menangkap Mindaugas Verikas warga negara Lituania yang diduga kurir untuk menyelundupkan sabu ke Medan. Saat itu, Mindaugas baru saja tiba di KNIA setelah terbang dari Malaysia dengan menumpangi pesawat AirAsia nomor Flight AK 392.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com