Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Pengendara Motor, Polisi Minta "Bantuan" Ustaz

Kompas.com - 08/04/2015, 09:29 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com — Ada yang berbeda saat pelaksanaan operasi rutin yang digelar Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, Rabu (8/4/2015). Dalam operasi kali ini, polisi menggandeng seorang ustaz untuk memberikan ceramah agama terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

"Bapak Ibu tahu, ketika Bapak Ibu sekalian melanggar aturan lalu lintas, itu sama saja dengan melanggar aturan agama. Sebab, di dalam Al Quran sudah jelas diperintahkan agar kita mematuhi, patuh terhadap Allah SWT, patuh terhadap Rasul, dan pemimpin," kata Ustaz Manshur di depan pelanggar lalu lintas.

Mereka pun tampak antusias dan mendengarkan dengan saksama apa yang disampaikan oleh Manshur. "Polisi dalam hal ini adalah kepanjangan dari pemerintah sehingga aturan lalu lintas yang dibuat adalah demi keselamatan Bapak Ibu semua. Jadi, tolong patuhi aturan lalu lintas ya," ujar Manshur.

Salah satu pelanggar lalu lintas, Siska, awalnya mengaku kaget karena jika melanggar lalu lintas ia langsung ditindak dengan surat tilang. "Kok ternyata diceramahi sama ustaz, ya kaget saya. Tetapi, bagus juga, karena ternyata saya baru tahu jika melanggar aturan lalu lintas sama saja dengan melanggar agama. Ya, habis ini enggak akan melanggar lagi," kata dia.

Sementara itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Jember Inspektur Satu Andika mengaku bahwa kegiatan tersebut ialah dalam rangka kegiatan operasi simpatik yang digelar kepolisian. "Kami memang sengaja melibatkan tokoh agama karena harapan kami masyarakat bisa mendapatkan pencerahan tentang hukumnya melanggar aturan jika dilihat dari segi agama," kata dia.

Andika berharap, dengan pelibatan tokoh agama pada kegiatan operasi simpatik, hal itu akan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu patuh terhadap aturan dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.

Selama kegiatan operasi tersebut, total pengendara roda dua yang diberikan surat teguran tertulis sebanyak 200 orang dan surat tilang sebanyak 15 orang. "Untuk sementara, kita kasih surat teguran. Kalau melanggar lagi, pasti kami tindak tegas dengan surat tilang. Sementara untuk yang ditilang, karena membahayakan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, kita tindak tadi," kata Andika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com