“Sopir truk atas nama UR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecalakaan maut di Halong,” kata Kabag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Meity Jacobus.
Menurut dia, UR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan selama kurang lebih tiga jam.
”Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diangap lalai sehingga mengakibatkan terjadinya korban jiwa,” katanya.
Meity menjelaskan, kecelakaan bermula saat tersangka yang mengendarai mobil truk dengan kecepatan tinggi itu mengalami rem blong dan menabrak sebuah mobil Suzuki berwarna hitam di kawasan jalan tersebut.
“Saat itu, sopir lalu kebingungan dan menabrak sejumlah mobil lagi yang ada di depannya,” tambah Meity.
Akibat kecelakaan itu, lima orang meninggal dunia, sedangkan 20 orang lainnya mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Ambon. Dari lima korban tewas, empat di antaranya tewas terbakar di lokasi kejadian, sedangkan satu warga meninggal di RS dr Haulussy Ambon.
“Dari data terakhir itu ada 20 warga yang mengalami luka-luka semuanya dirawat di sejumlah rumah sakit di Ambon,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.