Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 6 Tahun Bui, Terdakwa Kasus Perampokan Mengamuk di Ruang Sidang

Kompas.com - 18/03/2015, 15:48 WIB
Kontributor Kompas TV, Mansur

Penulis

POSO, KOMPAS.com - Hariyanto alias Ari, seorang terdakwa kasus perampokan di Poso, Sulawesi Tengah mengamuk saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Poso, Rabu (18/3/2015).

Pemuda berusia 26 tahun, warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir itu mengamuk setelah mendengarkan tuntutan enam tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Seketika, Hariyanto langsung mengamuk di dalam ruang sidang.

Aparat Kepolisian yang sudah disiagakan di sekitar ruang sidang langsung mengamankan terdakwa untuk dimasukkan ke dalam sel di PN Poso. Dari dalam sel terdakwa kembali memaki dan meneriaki jaksa dan hakim dengan kata-kata kasar. Dia merasa para penegak hukum tidak bertindak adil.

"Kami tidak terima dengan tuntutan tersebut, saya sudah cukup kooperatif dan telah mengakui semua perbuatan saya bersama teman-teman saya. Tuntutan Jaksa sama sekali saya tidak terima,’’ ujar Hariyanto sambil mengamuk dengan menendang apa saja yang ada di dalam sel.

Sebelumnya, Hariyanto bersama lima rekannya, Herman, Jamal, Adit, Usman, dan Rusdi dinyatakan menjadi terdakwa terkait kasus perampokan sebuah kios telepon selular di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir awal Januari 2015 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, keenam kelompok anggota perampokan dengan menggunakan senjata tajam berhasil menggondol uang sebesar Rp15 juta.

Humas PN Poso yang juga salah satu dari hakim anggota dalam persidangan tersebut, Suhendra Saputra mengaku, dari enam terdakwa yang dituntut enam tahun, hanya satu orang yang tidak menerima dengan cara mengamuk.

Tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Poso dianggap sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 5-6 tahun.

‘’ini khan masih pembacaan tuntutan dan belum final,jadi kita kasi kesempatan untuk para terdakwa melakukan pledoi selama satu minggu,jadi tuntutan JPU yang dibacakan hakim berdasarkan hasil kualifikasi dari bukti-bukti dan pengakuan terdakwa selama dalam proses persidangan berlangsung,’’jelas Suhendra.

Sidang kasus perampokan yang disertai dengan kekerasan tersebut  dipimpin langsung oleh hakim ketua Irvan Budi Hartanto bersama dua hakim anggota  Muh.Hambali dan Suhendra Saputra.Rencananya sidang berikutnya dengan agenda sidang Pledoi terdakwa  akan kembali digelar pada Rabu pekan depan.(MANSUR)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com