Menurut Manager Rayon PLN Kalirejo, Lampung Tengah, Satria Achmad, Kamis (27/2/2015), kebanyakan warga menunggak tagihan dengan rentan waktu 10 bulan sampai 62 bulan. "Dalam waktu sebulan terhitung seminggu kemarin, kami melakukan penyisiran terhadap pelanggan yang tidak patuh terhadap peraturan PLN," kata dia.
Penertiban tersebut dilakukan dengan cara pemutusan KWH meter yang ada di rumah-rumah warga hingga tiang jaringan tegangan rendah. Aksi pemutusan listrik itu mendapat reaksi bermacam-macam dari warga.
"Berdasarkan pantauan kami, reaksi kedatangan petugas PLN ke rumah warga ada yang menangis, ada yang sampai menyelipkan badik di pinggang. Namun, reaksi tersebut tidak sampai menimbulkan kegaduhan karena dalam eksekusi pemutusan listrik itu dikawal aparat dari Brimob, TNI, dan pamong masyarakat setempat," kata Satria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.