Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Bengkulu: Soal Novel Baswedan Wewenang Mabes Polri

Kompas.com - 24/02/2015, 13:25 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Kapolda Bengkulu, M Ghufron, mengatakan bahwa perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan ditangani penuh oleh Mabes Polri. Pihaknya menunggu instruksi selanjutnya.

"Semua berkas satu bulan lalu telah dikirim ke Mabes, jadi penanganan perkara ini semua ditangani Mabes, kami hanya menunggu perintah dan tak berhak memberikan komentar," kata Ghufron, Selasa (24/2/2015).

Meski demikian, Ghufron mengaku siap melakukan penahanan terhadap Novel di Bengkulu segera setelah mendapatkan perintah.

"Jika ada perintah penahanan, tentu kami siapkan kebutuhannya," jawabnya singkat.

Sejauh ini, lanjut Ghufron, Polda Bengkulu tak melakukan persiapan apapun terkait pemeriksaan beberapa mantan anak buah Novel Baswedan saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

"Tak ada kesiapan apa-apa karena tak ada perintah," jawabnya lagi.

Sebelumnya, beberapa mantan anak buah Novel Baswedan, Senin (23/2/2015), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri di Polda Bengkulu dalam perkara dugaan penganiayaan pelaku pencuri sarang burung walet yang dituduhkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, saat dia menjabat sebagai Kasat Reskrim, Polres Bengkulu.

Senada dengan Kapolda, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno menyebutkan bahwa semua kewenangan ada di Mabes termasuk memberikan keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com