Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Yuspaharuddin, di Semarang mengatakan, waktu pengiriman dua terpidana mati tinggal menunggu perintah dari Jaksa Agung. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan ruang khusus untuk menampung keduanya.
“Kami sudah siap jika mereka dipindahkan ke sini (Lapas Nusakambangan). Kami siapkan ruang isolasi untuk mereka," kata dia, Jumat (13/2/2015).
Namun ihwal ruang isolasi di lapas apa di Nusakambangan, pihaknya belum bersedia membeberkannya. Untuk saat ini, dua terpidana tersebut masih berada di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.
“Saat rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung bilang jangan dipindahkan dulu. Nunggu waktu pastinya pelaksanaan eksekusi, baru nanti dipindahkan saat itu juga," tambahnya.
Kendati jadwal pemindahan belum pasti, namun pihaknya sudah menerima surat resmi terkait pemindahan dua "Bali Nine" dari Kemenkumham pada tanggal 11 Februari 2015.
Dua terpidana mati, Myuran dan Andrew, santer akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan menggunakan pesawat komersial. Keduanya akan didampingi semua elemen yang terlibat, baik Badan Narkotika Nasional, maskapai penerbangan, hingga pengelola penerbangan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.