Kesempatan membujuk St muncul pada Senin (2/2/2015) saat siswi SMKN ini pulang sekolah bersama temannya. Ms kemudian mencegat St di tengah jalan dan membujuknya agar bersedia bersamanya. Sejak saat itu, St sudah tidak pernah pulang ke rumah.
Orangtua St juga mengaku kesulitan menghubungi putrinya sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nunukan Kota. Kepolisian Sektor Nunukan Kota kemudian melacak keberadaan St melalui GPS ponsel yang kebetulan aktif. Beberapa anggota kepolisian juga berupaya membujuk St agar pulang ke rumah karena orangtuanya khawatir.
Hari kedua pelarian, bujukan anggota polisi pun berhasil mempengaruhi St untuk pulang ke rumahnya di Binusan.
Kepala Kepolisian Sektor Nunukan AKP Syahrir Bajeng mengatakan, Ms ditangkap polisi saat bersembunyi di semak agak jauh dari rumah St. Saat itu, Ms mengantar St menggunakan angkot, dia turun agak jauh dari rumah mantan pacarnya itu.
Selama pelarian, Ms berpindah-pindah rumah kos. Dari pengakuan Ms selama pelarian, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan St. Ms mengaku membawa kabur St karena sudah cinta mati.
Hubungan mereka sempat putus, namun Ms berhasil membujuk St untuk kabur bersamanya. Namun orangtua St tidak terima anaknya diperlakukan Ms dan meminta kepolisian memproses kasus tersebut. Akibat perbuatannya, Ms saat ini mendekam di sel tahan Kepolsian Sektor Nunukan Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan pernbuatannya, Ms dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman human 15 tahun penjara.
”Orangtua perempuan ini keberatan anaknya diperlakukan seperti itu, akhirnya melapor kepada kami. Kita akan menjerat dengan undang-undang perlindungan anak mengingat korban ini masih berumur 15 tahun," ujar Syahrir Bajeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.