Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Bos Pabrik Miras Palsu Akan Dijerat Tiga Pasal

Kompas.com - 09/02/2015, 21:19 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengancam TW (48), pemilik pabrik miras palsu, dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami ancam dengan tiga pasal sekaligus. Ancaman maksimalnya lima belas tahun,” kata Direktur Dirreskrimsus Polda Jateng Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Senin (9/2/2015).

Polisi membongkar praktik pembuatan miras palsu di rumah TW di Jalan Merbabu No 83, Desa Pulisen, Kabupaten Boyolali. [Baca: Pabrik Miras Palsu Dibongkar, Botol Bekas Diisi Alkohol dan Air Minera].

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain 85 botol minuman beralkohol berbagai merek, tujuh kardus botol kosong, lima jerigen alkohol, serta dua jerigen berisi campuran alkohol dan air mineral. Turut disita juga satu karung tutup botol, satu plastik label minuman, satu buah alumunium siku, satu buah hair dryer dan satu buah corong plastik.

Menurut Djoko, ancaman tiga pasal itu dikenakan terhadap TW agar masyarakat bisa terlindungi dari segala produk yang diedarkan. Apalagi, tersangka TW dinilai telah melakukan produksi, memperdagangkan hingga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

“Kami khawatir bisa membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Meski saat ini belum ditemukan korban meninggal dunia,” cetusnya.

Tiga pasal yang coba diancamkan kepada TW antara lain, pasal 62 ayat 1 UU Perlidungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar; Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU Pangan dengan ancaman pidana dua tahun dan denda Rp 4 miliar; serta Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.

Terkait temuan miras berisi campuran air mineral dan alkohol, penyidik menduga tersangka TW sudah berpengalaman. Hal tersebut mengacu pada rekam jejak pekerjaan serta pendidikannya selama ini.

“Tersangka ini dulu pernah belajar farmasi. Dia pernah belajar sebagai asisten. Jadi dia paham bagaimana cara meracik bahan-bahan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com