Kepala Kepolisian Resort Nunukan AKBP Christian Tory mengatakan polisi memusnahkan kumpulan barang bukti sabu dari enam kasus. Nilai sabu yang terkumpul ditaksir lebih dari Rp 10 miliar.
"Barang bukti yang kita musnahkan 4,6 kilogram lebih. Untuk nilainya lebih dari Rp 10 miliar itu," tegasnya.
Salah satunya adalah paket 1.454 gram yang disamarkan dalam tas dan ditutupi dengan bibit durian. Penyelundup sabu, Ambo Rano, warga Sungai Bilal, meloloskan diri dengan melompat ke dalam hutan bakau saat speedboat yang digunakannya dihentikan oleh aparat TNI AL.
Kurir sabu lainnya berupaya menyembunyikan sabu seberat 3 kilogram dalam gulungan karpet untuk menghindari endusan aparat. Sang tersangka, Ilyas, mengaku sudah pernah melakukan penyelundupan sebelumnya dan lolos dari aparat.
Namun, upayanya kedua terbongkar 10 Januari 2015 lalu. Untuk menghilangkan jejak, Ilyas telah mengatur perjalanan sabu dari Malaysia tersebut dengan dua kali pengiriman. Sabu yang telah disembunyikan dalam gulungan karpet dikirim menggunakan KM Labuan, sementara Ilyas berangkat dari Tawau menuju Nunukan dengan menggunakan KM Francis untuk menghindari petugas saat ada pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.