Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Lalin, Anak Bupati Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/02/2015, 15:26 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Raflex Nugroho Puttileihalat, anak kandung bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, Jacobus Puttileihalat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang temannya di kawasan Kayu Tiga, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi atas insiden tersebut. Penyidik pun menjerat Raflex dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas, Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Deddy Putra, Kamis (5/2/2015). Raflex diduga bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

”Hasil pemeriksaan tersangka bersalah karena keluar dari jalur jalan sehingga menabrak angkot,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Raflex bersama rekannya Frandi Melianus Maspaitella yang berboncengan melaju kencang dari arah Kayu Tiga menuju pusat Kota Ambon, pada Rabu (4/2/2015).

Saat tiba di sebuah tikungan tajam, tepatnya di sekitar kediaman Wali Kota Ambon, datang angkot jurusan Kudamati dari arah berlawanan. Karena tidak bisa mengendalikan laju sepeda motor Yamaha RX King DE 2545 AG yang dikendarainya, dia lalu menabrak sisi kanan angkot dan keduanya pun terjatuh.

Akibat insiden itu, Frandi meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhakti Rahayu selama beberapa jam. Sedangkan Raflex langsung melarikan diri. Dia baru bisa ditangkap setelah polisi mendatangi rumahnya di kawasan Suli, siang harinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com