Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bali Menunggu Kejagung Soal Eksekusi Mati “Bali Nine”

Kompas.com - 30/01/2015, 12:33 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bali menunuggu petunjuk Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) terkait eksekusi mati terpidana kasus narkona kelompok “Bali Nine", Myuran Sukunmaran dan Andrew Chan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Bali belum mendapatkan perintah apapun tentang waktu pelaksanaannya.

“Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Kalau belum ada petunjuk, kita juga belum bisa melaksanakan. Kita sudah mengirimkan semua data-data terpidana ini mulai dari keputusan Pengadilan Negeri Denpasar sampai penolakan grasinya, sudah kita laporkan ke Kejaksaan Agung,” kata Ashari, Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Jum’at(30/1/2015).

Saat menghadiri acara di kantor Ombudsman Bali, Ashari juga mengakui bahwa pihak Kejati Bali memang mendengar bahwa eksekusi tidak dilaksanakan di Bali karena mempertimbangkan efek psikologis di sektor pariwisata.

“Memang ada kabar pelaksanaannya tidak di Bali, tapi ya itu masih belum ada petunjuk kelanjutannya,” dia menegaskan.

Berbicara soal pengajuan PK dari terpidana mati tersebut, Kejati Bali mengakui tidak mempunyai kewenangan untuk membahas masalah tersebut. Yang sekarang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Lapas Kerobokan untuk keamanan kedua terpidana.

“Kalau PK kan haknya terpidana. Kalau kami memberikan komentar malah tambah rancu. Tapi kalau soal keamanan kedua terpidana, ya tugasnya lapas. Kami terus melakukan koordinasi dengan lapas, karena memang kedua terpidana mati tersebut kami titipkan di lapas. Ya nanti kan lapas bisa berkoordinasi dengan kepolisian,” pungkas Ashari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com