Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Disidang gara-gara Sabu 6,8 Kilogram

Kompas.com - 22/01/2015, 15:42 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis


PINRANG, KOMPAS.com
 — Sidang perdana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,8 kilogram berlangsung di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis (22/1/2015). Pasangan suami istri, Haji Amir alias Haji Dawang dan istrinya Hajja Maemunah alias Hajja Muna mendengarkan dakwaan dalam sidang yang dipimpin oleh Plt Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Fitira Ade Maya.

Sepasang suami istri ini ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN), 22 September 2014 lalu, di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pinrang membacakan bahwa keduanya memiliki 6,8 kilogram sabu. Selain itu, ditemukan pula 705 kali bukti transfer ke sejumlah rekening dengan nilai total Rp 280 miliar.

Pasangan ini pun hanya tertunduk dari awal hingga akhir sidang.

"Kita belum menjawab dakwaan pihak JPU. Namun, kami masih punya cara tersendiri," kata Ikhsan Andi Sadda, pengacara terdakwa setelah sidang.

Setelah itu, sidang berlanjut dengan terdakwa kurir, Ilham alias Illang, warga Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Dalam dakwaannya, Ilham tidak didampingi pengacara.

"Saya tidak punya pengacara majelis hakim," ungkap Ilham yang sebelumnya bekerja sebagai ABK di Kapal KM Chatleya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, Kamis (29/1/2015).

"Jika terdakwa tidak mampu mengambil pendamping, kita akan tunjuk pengacara sebagai pendamping Ilham," ungkap hakim Fitria.

Pasangan Dawang dan Muna diancam Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com