Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Izin Tangkap Tak Berdampak di Jambi

Kompas.com - 21/01/2015, 02:42 WIB
JAMBI, KOMPAS.com- Penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha tangkap ikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak menimbulkan dampak yang berarti di Provinsi Jambi.

"Pasalnya dari rata-rata kapal nelayan yang berlayar di timur laut Jambi berada di bawah kapasitas 30 GT (gross tonnage)," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, H Saipudin, Selasa.

Dia mengatakan, maksud dan tujuan moratorium yang dikeluarkan oleh KKP tersebut untuk memulihkan sumber daya ikan yang sudah terkuras, perbaikan lingkungan yang rusak dan memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap usaha penangkapan ikan, sehingga untuk kapal yang di atas 30 GT dan khususnya produksi dari luar negeri harus dibatasi dulu keberadaannya di wilayah laut Indonesia.

"Intinya kan moratorium itu untuk mencegah 'illegal fishing' yang biasa dilakukan oleh kapal-kapal besar, sementara kapal-kapal nelayan kita yang berlayar di timur laut Jambi umumnya menggunakan kapal dibawah 30 GT," kata Saipudin.

Dia juga mengatakan bahwa moratorium itu juga tidak hanya menyoal masalah izin kapal besar, tapi juga berkaitan dengan alat tangkap yang digunakan oleh pelaku usaha perikanan.

"Indikasinya kan kapal-kapal besar itu menggunakan pukat harimau (trawl) dan moratorium itu tujuannya untuk mendata hal itu agar tidak terjadi kecolongan lagi. Nah, nelayan kita di Jambi jangankan mau menggunakan trawl, melaut pun masih menggunakan perahu pompong," ujarnya.

DKP Provinsi Jambi saat ini, katanya, juga tengah melakukan sosialisasi kepada nelayan untuk menggunakan kapal di atas 30 GT, sehingga bisa melaut 12 mill ke atas.

"Kita terus sosialisasikan hal itu, bagaimana nelayan kita melaut dan minimal menggunakan kapal 30 GT, sehingga bisa berkompetisi di zona 12 mil ke atas," ujarnya.

Tidak hanya menyosialisasikan penggunaan kapal 30 GT, pihaknya juga terus menyosialisasikan kepada nelayan untuk menggunakan alat tangkap di atas dua inchi, sebab di bawah dua inci itu tidak dibenarkan lagi dan dilarang, apalagi laut timur Jambi itu tempat ovivar bagi ikan di wilayah itu, katanya.

Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang penghentian sementara (Moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sudah berlaku sejak 3 November 2014, dimana Permen tersebut menyebutkan, moratorium berlaku untuk kapal yang pembangunannya dilakukan di luar negeri dengan kapasitas di atas 30 GT.

Selama moratorium diberlakukan, pemerintah tidak akan menerbitkan izin kapal baru berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta menangguhkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Dan untuk kapal yang dibangun dalam negeri untuk ukuran 30-60 GT, perpanjangan izin kapal SIPI dan SIKPI dapat dilakukan di UPT pelabuhan perikanan dan dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com