Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Antikorupsi, Warga NTT Potong Ayam Jantan di Kejaksaan

Kompas.com - 19/01/2015, 20:09 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Sekitar 10 orang warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar ritual adat dengan menyembelih seekor ayam jantan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (19/1/2015).

Ketua Garda TTU Paulus Modok kepada Kompas.com seusai menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin, mengatakan, ritual adat tersebut dilakukan sebagai simbol matinya penegakan hukum oleh kejaksaan terhadap para koruptor di Kabupaten TTU, khususnya kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan senilai Rp 47,5 miliar.

“Ritual adat yang dipandu oleh tua adat di Bikomi tadi, melambangkan bahwa selama ini kita menjunjung tinggi Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk memproses kasus korupsi. Tapi ternyata semuanya ini tidak jelas," tandas Paulus.

Menurut Paulus, penyembelihan ayam ini untuk membiarkan alam mengetahui semua tentang tindak tanduk para jaksa di sini dan juga bahwa di Kejaksaan Negeri ini hukum sudah mati atau sengaja dimatikan oleh para jaksa.

"Khusus tentang penegakan hukum terhadap koruptor DAK bidang pendidikan di TTU tidak dilakukan secara maksimal,” tegas Paulus.

Garda dalam aksinya kali ini, lanjut Paulus, menuntut Kejaksaan Negeri Kefamenanu segera menahan 14 orang tersangka kasus DAK bidang pendidikan agar bisa membongkar aktor utama dalam kasus korupsi itu. Menurut Paulus, Garda menduga kuat ada konspirasi dan tawar menawar untuk mengendapkan kasus korupsi DAK.

Menurut dia, lambannya penanganan kasus korupsi DAK menjadi potret ketidakmampuan Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Karena itu, Garda TTU meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus korupsi DAK senilai Rp 47,5 miliar.

“Garda mulai jadwalkan mulai hari ini Senin (19/1/2015) sampai Jumat (23/1/2015) mendatang, akan terus melakukan aksi di Kejaksaan sampai para tersangka ditahan,” tegasnya.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kefamenanu Alma Wiranta mengatakan, sudah menerima pernyataan sikap dari Garda dan mengapresiasi tuntutan dari aktivis tersebut. Namun tuntutan Garda untuk menahan 14 orang tersangka kasus korupsi DAK Rp 47,5 miliar untuk sementara belum bisa dilakukan mengingat perkaranya belum rampung.

“Kemarin kita sudah disupervisi langsung oleh kepala Kejaksaan Tinggi NTT, namun kita sampaikan bahwa perkara ini belum rampung, sehingga kita belum bisa tahan 14 orang tersangka itu. Jadi yang disampaikan Garda itu kita terima dulu, namun penanganan kasusnya tetap akan kita lakukan dan kita tidak main-main. Untuk kasus ini tidak ada tendensi atau tekanan apapun. Kami tidak mau bertindak ceroboh tetapi kami akan tetap bekerja secara profesional,” kata Alma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com