Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur dari Lapas, Amir Aco Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Kompas.com - 18/01/2015, 19:48 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klasifikasi 2A Balikpapan, Kalimantan Timur, Edy Hardoyo berencana memindahkan terpidana seumur hidup Amiruddin bin Rahman alias Amir Aco ke Nusakambangan. Alasannya, napi kelas kakap seperti Amir Aco ini dianggap tidak cocok menjalani pembinaan di lapas level Balikpapan.

“Setelah semua hukuman yang mesti dijalani dan apa yang dilakukan (kabur dari lapas), kami akan mengajukan permohonan memindahkan Amir Aco ke Nusakambangan,” kata Edy.

Rencana ini dinilai sudah bulat dan tak akan sulit untuk diajukan.

“Tidak susah mengajukan permohonan pindah narapidana. Pasti disetujui,” kata Edy.

Sebelum dipindah, Amir Aco harus menjalani banyak "urusan" setelah ditangkap kepolisian di Makassar.

“Amir Aco juga punya perkara yang belum selesai di kejaksaan di Balikpapan untuk kasusnya yang masih menggantung. Setelah semua itu inkrah, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” kata Edy.

Edy memastikan, selama di lapas nanti, Amir Aco akan menjalani perlakuan yang semakin berbeda. Pihak lapas menyiapkan sel khusus terpisah dari ruang isolasi.

“Kami akan melakukan perlakuan berbeda. Artinya semakin ketat dan selektif, termasuk tamu yang mengunjungi dia, lokasi sel juga akan semakin didekatkan pada penjaga,” kata Edy.

Amir Aco memiliki catatan buruk untuk kasus narkotika. Ia pernah tiga kali divonis bersalah dengan total hukuman 32 tahun penjara. Di sidang terkahir, ia lolos dari tuntutan hukuman mati oleh kejaksaan.

Amir Aco melarikan diri dari lapas pada pertengahan November 2014 silam. Pelarian itu dilakukannya bersama rekan sesama sel isolasi bernama Rustam Efendi, napi dengan kasus serupa.

Pelarian Amir Aco berakhir di tangan polisi di Makassar. Polisi menangkap Amir Aco bersama seorang pria dan dua wanita di sebuah hotel di Makassar Sabtu (17/1/2015) dini hari. [Baca juga: Pelarian Terpidana Seumur Hidup Berakhir di Makassar]

Pengembangan dari penangkapan Amir Aco ditemukan 1,2 Kilogram sabu beserta 4.188 butir ekstasi atau barang bukti senilai Rp 3,7 miliar, juga uang tunai Rp 8,6 juta.

“Rustam masih buron hingga kini. Tapi dengan tertangkapnya Amir Aco saja, saya serasa lega,” kata Edy.

Pelarian Amir Aco dan Rustam dari lapas menjadi salah satu catatan buruk upaya aparatur di Balikpapan dalam menangani warga binaan dengan kasus narkotika. Citra buruk ini diperparah oleh kasus lima tahanan menjebol sel tahanan polisi di komplek perkantoran Markas Polda Kaltim pada minggu terakhir Desember 2014 lalu. Dari lima tahanan polisi kala itu, salah satu di antaranya adalah gembong narkotika. Dua dari lima tahanan yang kabur bisa ditangkap di awal Januari 2015. Sementara tiga lainnya masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com