Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Sudah Dieksekusi

Kompas.com - 18/01/2015, 02:39 WIB
SEMARANG, KOMPAS.com — Enam terpidana mati dipastikan sudah dieksekusi satuan Brimob Polda Jateng. Lima terpidana dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap; dan Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2015) sekitar pukul 00.00. Adapun satu terpidana mati, Tran Thi Bich Hanh, warga negara (WN) Vietnam, dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan siaran langsung salah satu televisi swasta, enam terpidana tersebut dipastikan sudah dieksekusi. Berikut data keenam terpidana mati tersebut:

1. Namaona Denis (48) warga negara (WN) Malawi, laki-laki, pekerjaan di sektor swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002; grasi ditolak pada 30 Desember 2015.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputuskan oleh PN pada 2004.

3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki. Putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fakfak, Papua. Putusan PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006; grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan (37), wiraswasta. Putusan PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi, dan ditolak.

6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus oleh PN pada 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002; grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com