Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Narkoba Guru Besar Unhas Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Kompas.com - 06/01/2015, 19:22 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus narkoba yang membelit Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof DR Muzakkir SH MH memasuki tahap baru. Penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Penyidik Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara Muzakkir bersama kelima rekannya dan barang bukti kepada jaksa, Selasa (6/1/2015). Kelima rekan Muzakkir yang ikut diserahkan yakni Nilam Ummi Kalbu, Ainun Naqiah, Ismail Alrif SH.MH, Andi Syamsuddin alias Ito dan Haryanto.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arif mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau "P21", penyidik kemudian melakukan penyerahan tahap dua, barang bukti dan para tersangka. Untuk tersangka, Musakkir, Ainun dan Nilam sebelumnya menjalani rehabilitasi di Baddoka.

"Sementara untuk tersangka Ismail, Andi Syamsuddin alias Ito dan Haryanto sebelumnya ditahan di rutan guna menjalani rehabilitasi medis setempat. Saat ini, para tersangka tetap pengawalan tim lapangan Sat Nakoba di bawah koordinasi kejaksaan," kata dia.

Penyerahan barang bukti dan tersangka narkoba itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy. Menurut Deddy, keenam tersangka tinggal menunggu jadwal penuntutan. "Untuk tersangka Musakkir, Ainum dan Nilam dikembalikan di Baddoka menjalani rehab. Sementara, tersangka Ismail, Andi Syamsuddin alias Ito dan Haryanto dibawa kembali di rutan. Insya Allah pekan ini para tersangka sudah dilimpahkan kepenuntutan," kata dia.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com