Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Coba Shabu-shabu, Makelar Tanah Ini Langsung Dicokok Polisi

Kompas.com - 06/01/2015, 00:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang makelar tanah, Witomo alias Sangit, dicokok aparat satuan Narkoba Polres Magelang lantaran kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu di rumahnya di Dusun Sigug, Desa Bumiharjo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Pria lima puluh tahun itu diringkus polisi tanpa perlawanan.

Ia mengaku baru pertama kali mengonsumsi shabu-shabu sampai akhirnya diketahui polisi, Senin (5/1/2015).

"Saya cuma ikut-ikutan (konsumsi narkoba), karena diajak teman bernama Toro," ucap Sangit di Mapolres Magelang, Senin siang.

Sangit mengatakan, selain menjadi makelar dan jual beli tanah, ia juga merupakan pemusik di sejumlah hotel di sekitar Candi Borobudur, Magelang. Ia mengaku menyesal karena setelah ditangkap polisi kini ia harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Magelang dan otomatis tidak lagi bekerja untuk menghidupi keluarganya.

"Pekerjaan saya terbengkalai semua. Keluarga saya juga shock semua. Saya menyesal tidak akan memakai shabu lagi," ucap Sangit.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo, mengatakan dari hasil laboratorium tersangka dinyatakan positif memakai shabu-shabu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga paket serbuk putih shabu-shabu seberat 0,42 gram berikut bong alat hisapnya.

"Satu paket shabu-shabu ditemukan di atas kasur dan terlihat baru saja dipakai. Sedangkan paket lainnya lagi disembunyikan di bawah kasur," jelas Eko.

Eko mengemukakan, saat polisi menggrebeg rumah tersangka, Sangit terlihat sedang merangkai bong yang dibuat dari bekas botol minuman kemasan. Ia ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Magelang.

Atas perbuatannya, tegas Eko, Sangit didakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika ia terbukti mengkonsumsi dan menyimban sabu-sabu maka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 milyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com