Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Brigpol Rudy Soik Jalani Persidangan di PN Kupang

Kompas.com - 11/12/2014, 09:08 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014). Rudy Soik adalah tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu (29/10/2014) lalu.

Sebelumnya, nama Rudy telah lebih dulu dikenal publik menyusul aksinya yang melaporkan komandannya sendiri ke Komnas HAM karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia di NTT. (Baca: Polisi Pengungkap "Trafficking" Itu Akhirnya Ditahan di Rutan Kupang)

“Rencananya hari ini sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 Wita. Karena ini adalah sidang perdana, maka kita dengar dakwaan dulu dan selanjutnya kami tentu akan mengikuti tahapan-tahapan yang menjadi kewenangan dan hak untuk dijalankan,” kata pengacara Rudy Soik, Ferdy Tahu, kepada Kompas.com, pagi ini.

Ferdy pun berharap sidang hari ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan atau hambatan.

Polda NTT menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Ismail. Dugaan itu terjadi setelah Rudy menjemput Ismail dan memintanya memberi tahu keberadaan Tony Seran, temannya, yang diduga terlibat perdagangan manusia. (Baca: Perkara Brigpol Rudy Soik Ibarat Menabrak "Matahari")

Ketika Ismail menjawab tidak tahu, terjadilah cekcok di antara mereka. Saat itu, Rudy diduga memukul dan menendang dada Ismail. Rudy bertindak selaku penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.

Sebelum tuduhan penganiayaan Ismail ini, Rudy telah mengadukan atasannya, yaitu Direktur Krimsus Polda NTT Komisaris Besar MS, ke Komnas HAM di Jakarta pada 19 Agustus 2014.

Menurut Rudy, MS telah menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Rudy mengatakan, kasus calon TKI ilegal itu terjadi pada akhir Januari 2014. Terkait laporannya ke Komnas HAM, Rudy menyatakan siap dipecat jika aduannya terbukti merupakan rekayasa. Namun, jika komandan yang terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum atasannya itu. (Baca: Proses Hukum Brigpol Rudy Soik Sangat Cepat, tapi Janggal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com