Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyerangan Seksual Tak Digubris Polisi, Seorang Perempuan Lapor ke LSM

Kompas.com - 22/11/2014, 15:03 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Karena laporannya mengenai kekerasan seksual ke Kepolisian Sektor Insana Utara tidak ditindaklanjuti, Marselina Tael (31), warga Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya melaporkan persoalan itu ke Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, NTT.

Staf Lakmas Cendana Wangi NTT, Eusabius Siki, mengatakan kepada Kompas.com, Sabtu (22/11/2014), bahwa mereka telah menerima laporan pengaduan tersebut dari Marselina Tael, Jumat (21/11/2014), yang mengaku mendapat penyerangan seksual dari Udin Madami alias Komar.

Sesuai keterangan dari Marselina, korban malah disuruh penyidik polisi untuk mencari saksi tambahan. Selain itu, korban juga tidak dikasih tanda terima laporan sebagaimana lazimnya sebuah kasus.

"Ini jelas menunjukkan harus ada pembinaan yang lebih baik lagi bagi polisi di Polsek Insana Utara. Kalau saja ada saudari perempuannya yang alami peristiwa seperti itu bagaimana? Terlepas dari itu, kita minta Kapolres agar memperhatikan dengan baik penanganan kasus ini di Polsek Insana Utara," kata Eusabius.

Menurut dia, perilaku aparat kepolisian, seperti di Polsek Insana Utara itu, sudah bukan zamannya lagi. Terlebih lagi, Polsek Insana menjadi garda depan wajah polisi Indonesia dengan dunia internasional karena berbatasan langsung dengan Timor Leste.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Insana Utara Ipda Fransiskus Asisi Janggu mengaku bahwa anggotanya memang sempat meminta korban untuk mencari saksi tambahan minimal dua orang, dan itu semua sudah dipenuhi oleh korban. Namun, pada saat akan dimintai keterangan lanjutan, korban malah ke Kefamenanu sehingga pihaknya masih menunggu hingga saat ini.

"Kami tetap bekerja secara profesional dengan semua kasus, termasuk juga kasus ini. Untuk saksi sendiri sudah cukup, dan pelaku sudah bisa kita tahan. Namun, kita masih menunggu korban yang masih di Kefamenanu. Kalau dia datang, tentunya kita akan ambil keterangannya sampai lengkap, kemudian kita akan lakukan penahanan terhadap pelaku," kata Fransiskus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mar (31), warga Paesmoen, Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, NTT, melaporkan Udin Madami alias Komar ke kepolisian sektor setempat karena melakukan penyerangan seksual terhadap dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com