Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Harus Melindungi Brigadir Rudy Soik dari Jaringan Mafia "Trafficking"

Kompas.com - 21/11/2014, 19:19 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Forum Pemuda NTT Penggerak Perdamaian dan Keadilan (Formadda NTT) mendesak Mabes Polri untuk melindungi dan membela Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik yang saat ini berjuang melawan jaringan mafia perdagangan orang. Ketua Formadda NTT Pater Yohanes Kristo Tara mengatakan Brigpol Rudy Soik terkena kasus yang berkaitan tugas mengusut mafia perdagangan orang di wilayah NTT. Karena itu segala hal yang terjadi dalam proses pelaksanakan tugas itu meski tidak boleh dilepaskan dari konteks itu.

“Apa yang dilakukan oleh Rudy, baik itu saat tampil di acara 'Mata Najwa' di Metro TV maupun dituding melakukan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga (30) yang calo TKI, dilakukan Rudy dalam hubungan dengan tugasnya sebagai penyidik yang diberi kepercayaan oleh Polda NTT untuk mengusut mafia perdagangan manusia. Sehingga Rudy seharusnya dilindungi dan dibela oleh Polda NTT dan Mabes Polri, bukannya malah ditahan seperti sekarang,” kata Pater Kristo kepada KOMPAS.com, Jumat (21/11/2014).

Menurut Pater Kristo, Brigpol Rudi Soik dikriminalisasi oleh jaringan mafia perdagangan orang, karena itu Polda NTT harus bijak jika ingin memberikan hukuman kepada Rudi. Pater Kristo menduga ada oknum-oknum pejabat di Polda NTT terlibat dalam jaringan mafia perdagangan orang, sehingga Brigpol Rudy menjadi target utama untuk dihabisi karena telah mengganggu jaringan tersebut.

Saat ini kata Pater Kristo, Mabes Polri tidak berdaya saat menghadapi jaringan mafia perdagangan orang, karena begitu ada anggota yang berani melawan dan membongkar mafia, justru bukan dilindungi tapi malah dikriminalisasi. “Kalau tidak mampu melindungi bawahannya dalam menghadapi tuga melawan mafia perdagangan orang di NTT, maka kami minta Kapolda NTT dan Kapolri segera dicopot dari jabatannya,” kata Pater Kristo.

Rudy ditangkap penyidik dari Polda NTT, begitu selesai merekam wawancara untuk acara "Mata Najwa". Perkara yang dikenakan untuk penahanan ini adalah dugaan menganiaya Ismail Paty Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Rabu (19/10/2014).

Sementara itu, Rudy yang dihubungi Kompas.com pada Rabu malam mengatakan rekaman acara "Mata Najwa" sudah dilakukan pekan lalu, tetapi baru tayang Rabu malam. Menurut dia, selesai rekaman tersebut dia langsung "dijemput" dan ditahan di Polda NTT.

"Saya baru saja ditahan dengan kasus penganiayaan terhadap Ismail dan baru saja tayang acara 'Mata Najwa' di Metro TV. Saya minta tolong dimuat di media supaya semua orang tahu kalau memang perjuangan saya harus berhenti di sini, ya mau bilang apa, tetapi kalau mau lanjut, ya maka saya akan maju terus," papar Rudy.

Rudy membantah tuduhan penganiayaan yang dikenakan kepadanya, dan akan dia buktikan di pengadilan. Dia pun menyebut penanganan kasusnya ini sangat cepat, termasuk dalam penetapan tersangka yang langsung diikuti penahanan.

"Coba kalau masyarakat yang lapor kasus lain, itu pasti bertahun-tahun prosesnya dan tidak secepat kasus yang menimpa saya yang semuanya serbacepat. Sekarang posisi saya sebagai penyidik kasus perdagangan orang, tapi kok saya ditahan? Alasan apa saya ditahan, apakah saya mau melarikan diri? Ataukah mau menghilangkan barang bukti?" tanya dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rudy menjadi salah satu tamu dalam acara "Mata Najwa" terkait kasus perdagangan orang di NTT. Dia pun membeberkan sederet sindikat mafia perdagangan manusia di provinsinya itu. Dia pernah pula melaporkan komandannya ke Komnas HAM karena merasa ada kejanggalan atas penanganan kasus perdagangan manusia di kesatuannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com