Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Naik, Soekarwo Tunda Bahas Upah Minimum

Kompas.com - 18/11/2014, 18:20 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Rabu (18/11/2014) dini hari, berimbas pada aktivitas pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur. Gubernur Jatim Soekarwo menghentikan sementara pembahasan UMK.

Soekarwo mengatakan, pembahasan ditunda sampai pemerintah provinsi mengetahui angka prediksi inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM.

Menurut Soekarwo, prediksi angka inflasi itu penting untuk diketahui karena salah satu rumus menentukan nilai UMK adalah dengan mempertimbangkan angka inflasi, selain pertumbuhan ekonomi daerah.

"Saya dengar kenaikan inflasi nasional yang disampaikan BPS dari 4,4 persen menjadi 7,39 persen, sementara di Jatim sekitar 7,5 persen pasca kenaikan harga BBM," ungkapnya, Rabu (18/11/2014) sore.

Malam ini, dia akan mengumpulkan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas khusus soal kenaikan harga BBM itu dan dampaknya kepada nilai UMK.

"Jika sudah matang, segera UMK akan saya tandatangani," tutur Soekarwo.

UMK Jatim 2015, sesuai aturan yang berlaku, harus ditandatangani minimal 40 hari sebelum ditetapkan pada awal 2015 atau pada tanggal 21 November. Kelompok serikat pekerja ngotot kenaikan nilai UMK 2015 harus 30 persen dari tahun ini, sementara pihak pengusaha melalui Apindo Jatim hanya setuju jika kenaikan UMK di angka 11 persen.

Dari beragam usulan nilai UMK Jatim 2015 yang masuk ke gubernur, paling tinggi adalah usulan dari Kabupaten Gresik yang mencapai Rp 2,727 juta dari UMK tahun sebelumnya Rp 2,195 juta, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2,710 juta, dari Rp 2,190 juta, Kabupaten Pasuruan Rp 2,7 juta dari Rp 2,190, kemudian Kabupaten Mojokerto Rp 2,697 juta dari UMK sebelumnya Rp 2,050 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com