Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Terdakwa UU ITE Menangis

Kompas.com - 17/11/2014, 16:18 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang diketuai oleh Sulistyo akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa pencemaran nama baik, Ervani Handayani. Dikabulkanya permohonan penangguhan penahanan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo dalam persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (17/11/2014).

"Permohonan terdakwa untuk penangguhan penahanan dikabulkan, terhitung mulai tanggal 17 November 2014," jelas Sulistyo, Senin (17/11/2014).

Majelis hakim meminta agar setelah penangguhan penahanan dikabulkan, terdakwa tetap harus mengikuti seluruh sidang yang telah diagendakan. Jika dalam 3 bulan kabur atau tidak mengikuti sidang, maka akan dikenai sanksi.

"Sekali tidak hadir akan langsung ditahan," tegasnya.

Mendengar keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, mata Ervani Handayani tampak berkaca-kaca dan langsung menutup wajahnya dengan kedua tanganya.

"Mengerti ya, harus datang dalam setiap agenda sidang. Saudara jangan sampai membuat repot aparat," tandasnya.

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ervani Handayani akan dilanjutkan Kamis (20/11/2014) mendatang dengan agenda mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ervani Handayani warga Gedongan, Bangunjiwo, Bantul ini harus berurusan dengan hukum akibat "curhat" di Facebook tentang pekerjaan suaminya. Dia membuat status yang dianggap mencemarkan nama baik bos suaminya. Berikut status Ervani di Facebook.

"Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" tulis Ervani di grup Facebook.

Jaksa penuntut umum menjerat Ervani dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com