Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Desak Pecat Guru Besar Unhas yang Isap Sabu

Kompas.com - 14/11/2014, 17:34 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Sebanyak 50 orang mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) berunjuk rasa menuntut rektorat memecat Musakkir, Guru Besar sekaligus Wakil Rektor Unhas yang tertangkap basah mengisap sabu bersama Ketua LBH Unhas, Ismail Alrip. Aksi unjuk rasa digelar di gedung rektorat kampus Unhas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (14/11/2014).

Dalam orasinya, mahasiswa meminta kepada rektor Unhas untuk memberhentikan secara tidak terhormat Musakkir sebagai Wakil Rektor 3 jika terbukti menggunakan narkoba. Mereka juga meminta rektorat Unhas bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan Musakkir.

Tidak lama kemudian, pendemo ditemui perwakilan rektorat Unhas, Abd Rasyid. Rasyid mengatakan, Rektor Unhas Dwia Ariestina Palubuhu sedang tidak berada di tempat. Soal Musakkir, Rasyid menyatakan, pihak rektorat masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pihak kepolisian.

"Sebagai orang hukum, kita semua wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bilamana pihak kepolisian telah menetapkan status Musakkir sebagai tersangka dan terbukti menggunakan narkoba, maka pihak rektorat akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur pelanggaran kode etik profesi," jelasnya.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak rektorat, pendemo kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com