"Senin (3/11) kemarin kami memecat oknum dosen tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan tim pencari fakta, dia terbukti dan mengakui kalau telah memasang perekam itu. Dia juga melanggar salah satu dari tiga pilar yakni intelektualitas, moralitas, dan mentalitas," ujar Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Bustami Rahman, Selasa (4/11/2014).
"Oknum dosen itu sudah diperiksa oleh tim pencari fakta dan hasilnya sudah dibahas dalam rapat pimpinan dan kami sampaikan ke publik secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi. Hasil dari rapat pimpinan itu, oknum dosen tersebut direkomendasikan untuk dipecat," ungkap dia lagi.
Pemecatan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya telah membuat keresahan dan ketidaknyamanan seisi kampus serta sudah masuk ke ranah publik. Selain itu, sesuai dengan peraturan kampus mengenai tindak asusila, maka kasus tersebut merupakan pelanggaran berat.
"Oknum dosen itu sudah mengakui dan memohon untuk tidak diberhentikan sebagai dosen, namun permohonan itu tidak menggugurkan hukumannya. Oknum dosen itu diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan surat pengunduran diri hingga Senin (3/11), hingga akhirnya dia resmi diberhentikan dari UBB," kata dia.
"Tindakan pemecatan ini diharapkan menjadi contoh kepada semua pegawai, dosen maupun mahasiswa agar selalu menjunjung tiga pilar UBB. Saya tidak peduli, walaupun mereka merengek-rengek, kami tetap ambil keputusan dan mudah-mudahan ini semua ada hikmahnya," tegas Bustami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.