Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Visa, 101 Warga Tiongkok Tak Bisa Lagi Kunjungi Indonesia

Kompas.com - 03/11/2014, 20:48 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Kantor Imigrasi Balikpapan memastikan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dideportasi tidak bisa kembali lagi ke Indonesia dengan tujuan apa pun. Pasalnya, keimigrasian sudah memasukkan mereka ke daftar tangkal karena menyalahgunakan visa saat masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Sukandar mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan deportasi setelah menciduk 45 WNA dari sebuah rumah di Jalan Pucak, kawasan Markoni, Balikpapan, pada 29 Oktober 2014 lalu. Mereka tiba di Indonesia dengan visa on arrival atau izin kunjungan wisata.

“Kita pulangkan dan kita tangkal. Artinya, tidak bisa masuk lagi ke Indonesia,” kata Sukandar.

Sehari kemudian, lanjut Sukandar, pihaknya kembali meringkus 56 warga Tiongkok dari dua rumah di kawasan elite Balikpapan Baru, Jumat, 31 Oktober 2014. Mereka kemudian dirumahkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kecamatan Lamaru.

Ratusan WNA itu diciduk berkat informasi warga yang mencurigai keberadaan orang asing di sekitar tempat tinggal mereka.

“(Dari pemeriksaan) mereka dijanjikan pekerjaan di Balikpapan. Sementara visa mereka on arrival atau kunjungan wisata. Kita menduga ada rencana menggunakan visa dengan tidak benar, maka kita pulangkan saja,” kata Sukandar, Senin (3/11/2014).

Tahap awal, pihak Imigrasi terlebih dahulu memulangkan 45 WNA yang ditangkap di Markoni. Mereka dideportasi ke Guangzao dengan pesawat Air Asia pada Minggu (2/11/2014) via Kuala Lumpur, Malaysia. Sukandar memastikan bahwa pihaknya memulangkan para WNA bukan dari dana pemerintah.

Sementara itu, setelah kejadian ini, Kantor Imigrasi Balikpapan berencana memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada dan melintas di Balikpapan. Peningkatan pengawasan dilakukan dengan mengaktifkan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Tim ini merupakan koordinasi berkala yang akan melibatkan kepolisian, Bea dan Cukai, kantor karantina, Dinas Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, kejaksaan, bahkan hingga melibatkan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis (Bais).

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com