Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiap Kamis, PNS di Jateng Harus Berbahasa Jawa

Kompas.com - 16/10/2014, 18:03 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan penggunaan bahasa Jawa di seluruh jajarannya dilakukan setiap hari Kamis. Hal itu tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Ganjar pun meminta semua pihak untuk berbahasa Jawa di lingkungan kerja masing-masing setiap hari Kamis. Dia mengatakan penggunaan bahasa Jawa ini kembali digalakkan untuk peneguhan jatidiri sebagai masyarakat Jawa Tengah.

"Tentunya juga untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa," ujarnya Kamis (16/10/2014).

Menurut dia, penggunaan bahasa Jawa ditekankan untuk menyelaraskan fungsi bahasa dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, pemerintah daerah ditugasi untuk membina dan melindungi bahasa bahasa Jawa sebagai bahasa ibu.

"Untuk efektivitas pelaksanaannya, saya berharap agar jajaran SKPD, bupati/wali kota dan pimpinan BUMD menggunakan bahasa Jawa setiap hari kamis di lingkungan kerja. Bahasa Jawa ini digunakan untuk komunikasi lisan," ungkapnya.

Meski demikian, naskah dinas yang diterbitkan pada hari Kamis tetap menggunakan bahasa Indonesia, sedangkan acara resmi atau kedinasan yang dilakukan pada hari Kamis bisa lebih fleksibel, yakni menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Jawa.

"Itu kan bisa dilihat, dari tamu undangannya juga. Kalau memungkinkan menggunakan bahasa Jawa ya lebih baik," tambahnya.

Ganjar menambahkan penggunaan Bahasa Jawa juga dilakukan untuk mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Jawa. Di samping itu, menggunakan bahasa, sastra, dan aksara Jawa juga dapat menjadi wahana untuk pembangunan karakter.

Sementara itu, dalam penggunaan aksara Jawa, Pemprov Jateng juga melakukan sejumlah upaya perlindungan, antara lain dengan membakukan dan mendaftarkan aksara Jawa kepada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penggunaan aksara Jawa di masyarakat dilakukan dengan menuliskan aksara Jawa sebagai pendamping Bahasa Indonesia pada nama/identitas jalan, kantor pemerintah daerah dan kabupaten/kota, serta instansi lain di Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com