"Ia (pelaku, red) sudah kita amankan. Dari keterangan, pelaku melakukan perbuatan itu di salah satu kebun pisang di wilayah Tamansari," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Faisal Pasaribu, Rabu (8/10/2014).
Faisal menambahkan, sebelum merekam adegan mesum bersama siswi SMP, EM terlebih dahulu mengancam korban.
"Pelaku kita kenakan Pasal 82 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Faisal.
Video mesum yang melibatkan salah satu siswi SMP di Kabupaten Bogor berinisial NM (13) sempat menghebohkan warga daerah tersebut. Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, adegan itu berdurasi sekitar 4 menit dan dilakukan di luar jam sekolah.
Keluarga NM pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.