Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidang Kasus Korupsi, Rachmat Yasin Minta Pindah Berobat ke Bandung

Kompas.com - 25/09/2014, 19:37 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Majelis hakim Hurhakim memberikan kesempatan kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk menyampaikan sesuatu hal dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9/2014).

"Silakan, masih mau ada yang disampaikan," ucap Nurhakim kepada terdakwa Rachmat Yasin jelang sidang ditutup, Kamis (25/9/2014).

Rachmat meminta izin pindah berobat ke Bandung karena sakit. Dia beralasan pindah berobat ke Bandung agar tidak mengganggu proses persidangan.

"Selama ini saya berobat di Jakarta. Saya minta izin (dalam menjalani proses hukum ini) untuk dapat berobat di Bandung supaya dekat," katanya.

Terdakwa mengaku terkena sejumlah penyakit sehingga ketika menjalani proses hukum di KPK di Jakarta, dia rutin berobat ke dokter.

"Saya punya gangguan kesehatan. Saya menderita sakit lambung, diabetes, sakit gigi juga, mag, dan ambien juga. Saya mohon untuk pindah berobat ke rumah sakit di Bandung," pintanya.

Mendengar usulan itu, Nurhakim mempersilakan terdakwa untuk melampirkan surat rujukan dari dokter. "Silakan mengajukan surat disertai rujukan dokter," kata Nurhakim.

Mantan Bupati Bogor merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap tukar lahan kawasan hutan seluas 2.754 hektar untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, senilai Rp 4,5 miliar. Dia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, pada Kamis (25/9/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com