Sebab, Mangindaan yang merupakan anak dari Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan menandatangani akta pernikahan FM dengan wanita lain ES alias Erni. Keduanya menikah tanpa sepengetahuan Jeane sewaktu pernikahan massal digelar Pemkot Manado pada 2012 silam.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Dewa Made Palguna mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya pemanggilan kepada Wakil Wali Kota, walau itu hanya sebatas saksi. "Kalau memang diperlukan, bisa saja dia dipanggil (Wakil Wali Kota) untuk dimintai keterangannya," ujar Palguna, Selasa (23/9/2014).
Apalagi, kata dia, penyidik dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan penyitaan surat nikah yang ditandatangani Wakil Wali Kota di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, merasa ada kesan dihalangi.
"Meski dihalangi, tetap tidak menghalangi kami untuk melanjutkan proses hukum. Kalau perlu Kepala Dinasnya kami panggil juga," kata Palguna.
Jeane merasa keberatan dengan pengesahan pernikahan tersebut karena dia dengan FM belum resmi bercerai dan masih terikat pernikahan yang sah. Menurut keterangan Jeane, sekitar tiga tahun lalu, FM pamit kepada Jeane dan empat orang anak mereka untuk pergi ke Manado mencari pekerjaan.
Namun setelah FM berada di Manado, dia jarang pulang ke Talaud. Tersiar kabar FM telah menikah lagi dengan wanita lain pada saat pernikahan massal digelar Pemkot Manado. Jeane lalu datang ke Manado mengecek kebenaran informasi tersebut.
Betapa terkejut Jeane, ketika di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, nama suaminya tercatat telah menikah dengan ES. Akta pernikahan itu ditandatangani Wakil Wali Kota. Tidak terima dengan hal itu, Jeane lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.