“Primernya tentu yang ancamannya terberat, yakni pasal 365 ayat 4, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Semarang, Iptu Herman Sophian di sela rekonstruksi kasus tersebut, Senin (15/9/2014).
Menurut Herman, dalam rekonstruksi tersebut terungkap peran dari Parwidi sebagai otak atau dalang kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut. Aksi itu dipicu kejengkelan Parwidi terhadap Rubiah, sekaligus ingin menguasai perhiasan milik neneknya itu.
“Dia yang punya ide, kemudian merencanakan dan mengajak tiga tersangka lain serta memberi jalan bagi tersangka lain untuk beraksi. Ini (rekonstruksi) sekaligus memperkuat hasil pemeriksaan yang sudah ada,” jelasnya.
Sementara itu, empat tersangka yang menjalani rekonstruksi terlihat tenang menjalani setiap adegan. Meski tampak murung, namun mereka melakoni semua adegan dengan lancar dan tidak ada bantahan maupun sanggahan atas jalan cerita.
“Parwidi sempat menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut. Karena niat awalnya hanya ingin mencuri emas milik neneknya, yang dipicu rasa jengkel,” tutur Much Chlizin, kuasa hukum para tersangka.
Terkait proses penyidikan hingga rekonstruksi, Much Chlizin menilai sudah sesuai dengan kaidah hukum dan fakta yang ada.
“Memang dari awal dan sesuai rekonstruksi, para tersangka tidak ada niat membunuh. Saat beraksi, para tersangka takut ketahuan karena korban bersuara dan memberontak, sehingga disumpal mulutnya dan itu akhirnya menjadikan korban meninggal. Jadi penerapan pasalnya 365 sudah benar,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.