Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Suparman mengatakan, tersangka diduga melakukan penyimpangan pinjaman dana untuk pengadaan barang dari APBD Kota Banjar tahun 2011 sebesar Rp 1,8 miliar.
"Modus operandinya, tersangka telah menyalahgunakan wewenang selaku direktur utama PD Bajar Water Park. Tersangka telah menerima dana tersebut sejak tanggal 1 Juli 2011, namun dana tersebut pengelolaannya enggak jelas. Diduga dana Rp 452,7 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Suparman.
Suparman menjelaskan, Gunawan ditetapkan tersangka pada Agustus lalu. Namun, beberapa kali dipanggil kejaksaan, tersangka tak kunjung datang. Hingga akhirnya, tim Kejari Kota Banjar antara lain Plh Kajari Kota Banjar Patris, Kasi Pidsus Feli, Kasdi Mochamad Taufik dan Tigor Sirait, menangkap tersangka pada Rabu tadi pagi di rumahnya di Kampung Ciangsana, Kabupaten Bogor.
Tersangka dibawa tim dari Kejari Banjar untuk diperiksa dan ditahan di Banjar. Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 7 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.