Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di NTT Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD

Kompas.com - 10/09/2014, 21:46 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang di dalamnya terdapat mekanisme pemilihan kepala daerah, yakni kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Menurut Lebu Raya, jika pilkada digelar di DPRD, maka hal itu merupakan salah satu bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Memang demokrasi itu membutuhkan energi yang besar, tetapi juga manfaat yang besar. Kalau gubernur, wali kota, dan bupati seluruhnya dipilih oleh rakyat, tentunya dia akan merasa lebih bertanggung jawab kepada rakyat dan memang nuansanya beda kalau dipilih oleh DPRD," kata Lebu Raya seusai bertemu dengan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantor Gubernur NTT, Rabu (10/9/2014).

Dampaknya, menurut Lebu Raya, urusan kepala daerah bisa jadi hanya dengan DPRD. Ikatan moral dengan masyarakat pun akan terbatasi.

Ditemui di tempat yang sama, Bupati Sumba Tengah Umbu Sapi Pateduk menilai, pemilihan kepala daerah oleh DPRD sama dengan perampasan hak rakyat.

"Kedaulatan di tangan rakyat. Kalau dipilih oleh rakyat, maka pemimpin (bupati) akan bertanggung jawab kepada rakyat. Karena itu, kami semua bupati di NTT menolak RUU Pilkada oleh DPRD," kata Pateduk.

Sementara itu, Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan, pilkada langsung akan memakan biaya politik yang lebih murah daripada pilkada oleh DPRD.

"Saya ini dipilih jadi Wali Kota Kupang melalui jalur independen, dan biayanya tidak sampai Rp 600 juta. Kalau pilkada lewat DPRD, maka biayanya akan sangat mahal. Jalur independen pun tidak akan ada lagi," kata Jonas.

Jonas mengaku, hari ini ia akan bertemu dengan 97 wali kota seluruh Indonesia di Jakarta untuk membahas hal itu, sekaligus menyatakan sikap terkait RUU Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com