Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kemenag Semarang Akui Ada Pungutan Tambahan bagi Calon Haji

Kompas.com - 04/09/2014, 15:53 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Kementerian Agama Kabupaten Semarang memastikan bahwa pungutan tambahan bagi setiap calon jemaah haji sebesar Rp 425.000 merupakan di luar ketentuan Kemenag. Pungutan itu lebih sebagai hasil kesepakatan internal jemaah untuk membiayai sejumlah kebutuhan di luar biaya operasional yang telah ditutup oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

"Artinya, kebijakan itu murni merupakan hasil keputusan musyawarah jemaah di luar ketentuan BPIH. Untuk manajemen anggaran tersebut dikelola sendiri oleh pihak jemaah haji," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Subadi, ketika dihubungi, Kamis (4/9/2014) siang.

Subadi menjelaskan, setiap musim haji, Pemkab Semarang telah menyediakan akomodasi berupa fasilitas bus yang digunakan untuk mengangkut jemaah menuju Asrama Haji Donohudan, Boyolali.

"Fasilitas bus tersebut sudah termasuk juga untuk biaya lain bagi seluruh jemaah. Sebut saja untuk biaya makanan ringan serta ongkos sopir bus," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Urusan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Muhtarom, mengatakan, biaya tambahan tersebut sah-sah saja dipungut jika dinilai sebagai sebuah kebutuhan sekunder yang mendesak bagi kepentingan seluruh jemaah. Asalkan, hal ini sudah ada persetujuan dan kesepakatan bersama dari para jemaah haji.

"Baik atau buruknya pungutan itu kan para jemaah sendiri yang merasakan. Jika memang sudah disepakati oleh mereka sendiri, ya mengapa tidak. Intinya jangan sampai ada yang dirugikan, " kata Muhtarom.

Pihak Pemkab Semarang, kata Muhtarom, pada musim haji tahun ini telah memfasillitasi sedikitnya 13 bus guna keperluan transportasi jemaah haji dari Kabupaten Semarang menuju Donohudan, Boyolali.

Seperti diberitakan, sebanyak 513 calon jemaah haji asal Kabupaten Semarang dimintai pungutan Rp 425.000 per orang di luar biaya resmi. Pihak penyelenggara beralasan, pungutan itu untuk menutup biaya akomodasi menuju bandara dan biaya sewa truk pengangkut barang jemaah. Padahal, fasilitas bus yang mengangkut jemaah sudah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. (Selengkapnya baca: Calon Haji Semarang Dipungut Biaya untuk Beli Bendera dan Angkut Koper)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com