Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Nenek Rubiah Ternyata Cucunya Sendiri

Kompas.com - 18/08/2014, 14:24 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Misteri tewasnya Rubiah (80), nenek Dusun Gedeg, Desa Genting, Kecamatan Jambu yang jasadnya ditemukan dengan kondisi mulut dibekap serta tangan dan kaki terikat kain selendang di kamarnya Sabtu dinihari, 9 Agustus lalu, akhirnya terungkap.

Polisi meringkus empat pelaku di dua tempat berbeda. Parwidi (32) ditangkap di rumahnya di Jambu. Pelaku ternyata adalah salah satu cucu korban. Sementara, ketiga pelaku lainnya, yakni Bagus Ardi Mukti (24), Susi Susianto (27) dan Slamet Rukimin (26) ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Jetis, Karangrayung, Grobogan.

Parwidi, sang cucu, bahkan diduga sebagai otak dari pencurian yang berujung kematian Rubiah itu. Sebelum peristiwa itu terjadi, keempatnya beberapa kali melakukan pertemuan di rumah Parwidi yang tak jauh dari rumah korban.

"Para pelaku sudah merencanakan untuk mencuri di rumah korban sekitar bulan juli lalu," kata Kepala Polres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan, saat gelar perkara di Mapolres, Senin (18/8/2014) siang.

Awal kecurigaan polisi adalah informasi yang menyebutkan sebuah mobil pikap putih dengan nomor polisi H1707NM hilir mudik di sekitar rumah Parwidi sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Mobil tersebut belakangan diketahui milik tersangka Bagus untuk mengangkut dua tersangka lainnya dari Pasar Somowono ke rumah Parwidi. "Hasil pengendusan anjing pelacak di lokasi belum begitu kuat. Selanjutnya kami dalami informasi mengenai mobil pikap putih yang parkir di depan rumah Parwidi pada malam sebelum kejadian. Langsung saja kita ambil Parwidi untuk diinterogasi," ujar dia.

Setelah diinterogasi secara mendalam, Parwidi akhirnya mengakui dia adalah otak pencurian itu. Berdasarkan pengakuan Parwidi, ketiga pelaku lainnya pun akhirnya berhasil ditangkap. "Kami amankan tiga buah hp tersangka, satu buah cincin, dua sepeda motor, satu mobil pikap dan uang Rp 932ribu hasil penjualan emas yang dirampas dari korban," ujar Kasatreskrim Polres Semarang AKP Pahala M Nababan.

Keempat pelaku saat ini ditahan di Mapolres Semarang untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com