Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Peraturan Gubernur soal Larangan ISIS di Jatim

Kompas.com - 12/08/2014, 20:09 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Soekarwo, Selasa (12/8/2014), menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Pergub Nomor 51 Tahun 2014 itu berisi empat pasal sebagai dasar bagi penegak hukum untuk melarang ISIS berkembang di Jatim.

"Pergub ini hasil kesepakatan ulama dan ormas Islam untuk menjaga situasi Jatim tetap aman dari gerakan Islam radikal yang mengancam NKRI," kata Soekarwo, Selasa (12/8/2014).

Dengan diterbitkannya Pergub itu, kata Soekarwo, penindakan terhadap ISIS di Jatim dapat lebih fokus. Dibanding UUD 45, khususnya pasal 28 dan pasal 29 serta UU No 1/PPNS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pergub ini dinilainya lebih spesifik untuk menindak gerakan ISIS.

Berikut empat pasal Pergub larangan gerakan ISIS

- Pasal 1: Dengan peraturan ini ditetapkan larangan keberadaan gerakan ISIS di Jatim karena dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jatim.

- Pasal 2: Bahwa berdasarkan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka diharapkan agar: (a) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jatim melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan di daerahnya masing-masing terhadap keberadaan dan/atau gerakan ISIS; (b) Masyarakat Jatim segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dan mencurigai adanya gerakan ISIS.

- Pasal 3: Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila mengetahui dan/atau menerima laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan dan/atau gerakan ISIS.

- Pasal 4, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com