Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Ayah yang Diduga Hamili Anak Kandung

Kompas.com - 12/08/2014, 11:28 WIB
SAMARINDA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sedang memburu Mt (53), warga RT 01 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, karena diduga telah menghamili anak kandungnya.

Kepala sub bagian Humas Polres Penajam Paser Utara Iptu Junaidi, Senin kemarin, mengatakan Mt diduga mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun sejak April 2014.

Kasus itu terungkap, kata Junaidi, setelah ibu korban, Ms (47) mencurigai dengan kondisi anaknya, lalu Ms membawa anaknya yang mengalami keterbelakangan mental itu ke Puskesmas Sotek.

Dalam pemeriksaan di puskesmas itu, lanjut dia, terungkap jika anaknya itu sedang hamil beberapa bulan. Mengetahui anaknya sedang hamil, Ms kemudian berusaha untuk menanyakan siapa laki-laki yang menghamilinya. Ia sangat terkejut ketika mendengar jika yang berbuat keji adalah ayah kandungnya sendiri.

"Karena tidak terima anaknya dihamili, ibu dan korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres pada, Sabtu (9/8/2014)," ungkap Junaidi.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Namun setibanya di lokasi, pelaku telah melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran.

"Kami belum tahu, apakah pelaku ini masih di wilayah Penajam Paser Utara atau sudah melarikan diri ke luar daerah," ujar Junaidi.

Demi memastikan kehamilan korban lanjut Junaidi, polisi sudah melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam Paser utara. "Namun, hasilnya belum bisa diketahui berapa bulan kehamilan korban," kata Junaidi.

Polres Penajam Paser Utara, kata Junaidi, telah berkoordinasi dengan kepolisian di sejumlah kecamatan di daerah itu. "Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Junaidi.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui, korban pertama kali dicabuli sekitar April 2014. Saat itu, anak pertama dari empat bersaudara ini dicabuli bapaknya di salah satu kamar di rumahnya. Dengan kondisi rumah yang mereka tempati membuat pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya.

"Bukan hanya itu, ibu korban juga bekerja di Samarinda sehingga hanya pelaku dan anaknya termasuk korban yang tinggal di rumah tersebut. Apalagi, korban dan pelaku satu rumah sementara ibunya sudah setahun pisah ranjang. Kami belum bisa memastikan berapa kali ia dicabuli bapaknya, sebab kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental, sulit dimintai keterangan," kata Junaidi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com