Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Pelaku Mutilasi di Riau Dihukum Seberat-beratnya

Kompas.com - 11/08/2014, 22:05 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku mutilasi di Riau dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan cara yang tragis.

“Kasus mutilasi di Riau merupakan fakta serius di negeri ini. Apalagi, mutilasi sering terjadi di Indonesia. KPAI meminta penegak hukum agar memidanakan pelaku seberat-beratnya,” ujar Komisioner KPAI Susanto kepada Kompas.com, Senin (11/8/2014).

Susanto juga meminta agar penegak hukum tidak mentolerir tindakan pelaku mutilasi, apalagi korbannya usia anak-anak. “Kepada semua tokoh masyarakat, agama dan civil society agar terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak, dari segala bentuk kekejaman,” sambungnya.

Menurut dia, negara harus menyikapi kasus ini secara serius dan membangun sistem agar anak tidak menjadi korban perilaku kejahatan dan sadisme. “Kita membutuhkan the next generation yang kelak menjadi pemimpin masa depan. Jika kasus seperti ini dibiarkan dan tidak ada upaya pencegahan berarti, tidak menutup kemungkinan kasus serupa akan berulang,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian Riau telah menangkap empat orang tersangka terkait pembunuhan berencana. Keempatnya diduga telah memutilasi tujuh orang anak. Kasus mutilasi ini masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com