Terdapat 12 TPS di 12 desa di 5 kecamatan yang dipastikan salah obyek. "Yang salah obyek itu di Kecamatan Tulin Onsoi, Desa Makmur. Di gugatan itu, di TPS 1 padahal di sana enggak ada TPS 1, yang ada hanya TPS 13. Di Lumbis Ogong Desa Samunti di gugatan juga TPS 1, padahal di sana hanya ada TPS 6," ujar Ketua KPU Kabupaten Nunukan Dewi Sari Bahtiar, Minggu malam (10/8/2014).
Namun, meski ada kesalahan obyek, KPU Kabupaten Nunukan mengaku tetap akan membuka kotak suara di TPS desa-desa dalam gugatan gugatan tim Prabowo-Hatta MK tersebut.
Dewi Sari Bahtiar mengatakan, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya revisi gugatan. "Mestinya kan kalau dari hukum itu gugur ya karena memang salah obyek. Saya meminta kesepakatan dari teman-teman di Panwas dan juga saksi karena KPU tidak mau menutup-nutupi, pokoknya kita clear saja apa yang kita lakukan itulah yang menjadi hasil pemilu. Walaupun salah obyek begini, kita tetap akan membawa form C1 yang di Desa Makmur di TPS 13," kata dia.
"Jadi, nanti ketika kami ditanyakan di sidang MK kita jelaskan bahwa ini salah obyek, tidak ada TPS yang dimaksud dalam gugatan di TPS desa kami. Namun, ketika itu menjadi gugatan revisi, kita kan sudah tidak perlu lagi bolak-balik lagi karena kita membawa,” sambung Dewi.
Terkait materi gugatan pasangan Prabowo–Hatta soal kejanggalan pengisian daftar pemilih khusus (DPK) dan DPK tambahan (DPKTb) di Kabupaten Nunukan, Dewi mengatakan, itu tidak akan memengaruhi hasil perolehan suara.
"Kemarin jujur kita harus akui bahwa di data pemilih kita banyak perbaiki karena SDM kita di tingkat bawah tidak sama. Kesalahan di data pemilih itu bisa saja karena kekeliruan di tingkat KPPS karena mereka biasanya DPT digabung dengan DPKTb. Otomatis hasilnya jadi tidak sinkron dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah. Namun, saya tekankan bahwa ini tidak memengaruhi perolehan dari masing masing pasangan calon," imbuh Dewi lagi.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Nunukan membuka kembali 48 kotak suara setelah menerima surat dari KPUN RI Nomor 1460/KPU/VIII/2014 perihal pelaksanaan putusan MK tertanggal 8 Agustus 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.