Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Pencabutan Kewarganegaraan Jangan Hanya ke Pengikut ISIS

Kompas.com - 08/08/2014, 09:42 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, Prof Rohimin menilai, pencabutan hak kewarganegaraan tidak saja berlaku untuk warga Indonesia yang bergabung dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Menurut Rohimin, aturan yang sama juga harus diberlakukan pada pengikut organisasi lain yang sudah keluar dari cara pandang Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD 45.

"Saat ini ada beberapa organisasi yang berpaham seperti itu khilafah atau dinul Islam (negara Islam) seperti Hizbut Tahrir Indonesia, Khilafatul Muslimin. Ke depan ada wacana organisasi tersebut anggotanya dapat dicabut kewarganegaraannya," kata Rohimin, Kamis (8/8/2014).

Ia melanjutkan, organisasi yang berpandangan seperti itu akan semakin subur bila berafiliasi dengan gerakan semacam ISIS.

"Memang organisasinya tidak ya tetapi individu anggotanya bisa jadi," tegasnya.

Menurut dia, gerakan ISIS cenderung mengarah pada radikalisme. Gerakan itu muncul akibat pemahaman yang terlalu tekstual terhadap Al Quran, bukan kontekstual. Padahal, kata dia, turunnya sebuah ayat Al Quran dan hadis Nabi memiliki asal usul dan latar belakang masing-masing.

"Turunnya sebuah perintah itu tak bisa dilihat dalam tekstual saja, tetapi juga harus dilihat latar belakangnya atau asbabun nuzul. Itu yang namanya pemahaman kontekstual," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com